Jumat, 21 Mei 2010

Pemerintah Tetapkan 5 Sektor Industri Prioritas


Pemerintah telah menetapkan lima sektor industri prioritas. Industri nasional ditargetkan bisa tumbuh lebih dari tujuh persen pada 2014, apabila didukung dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, empat dari sektor industri prioritas tersebut antara lain adalah manufaktur, pengolahan, automotif, dan petrokimia.

"Jadi pada 2014, industri bisa tumbuh lebih dari tujuh persen. Di kuartal I tahun ini, industri telah tumbuh 4,3 persen, dari tahun lalu yang cuma sekira dua persen," kata Hidayat, di Purwakarta, Jumat (21/5/2010).

Untuk sektor pengolahan, pentingnya pengembangan industri berbasis nilai tambah dan produksi barang turunan. Sedangkan untuk automotif, Hidayat berharap menjadikan Indonesia sebagai basis industrinya. Pasalnya, selama ini, pusat industri automotif terletak di Thailand.

"Saya berambisi memindahkan basis produksinya ke sini (Indonesia), mumpung Thailand sekarang lagi bentrok," ucapnya.

Menurutnya, perlu penguatan struktur industri terutama barang modal untuk mengurangi ketergantungan akan impor, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mengingat, momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi makroekonomi yang pada saat ini mulai membaik dan stabil. "Karena itu, silakan sampaikan kondisi yang Anda (pelaku usaha) minta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan meyakini, pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha dapat merealisasikan nilai investasi yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp10.000 triliun selama lima tahun ke depan.

"Inefisiensi perekonomian harus diobati. Saya percaya, kalau enggak ada penyikapan fiskal ini, maka enggak akan terjadi. Jika pemerintah memberikan keringanan pajak, misalnya sebesar 100 persen pada pelaku usaha, nanti tax benefit-nya akan lebih dari 100," ujar Gita.

Gita menambahkan, target tersebut juga dapat didorong oleh birokrasi dan perizinan yang sederhana.
Sumber : kompas

0 komentar:

Posting Komentar