Senin, 02 Agustus 2010

PHK Mengancam 450.000 Pekerja Sawit

Kesepakatan yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia melalui moratorium Norwegia mengenai penghentian sementara penerbitan ijin konversi lahan hutan gambut dan hutan alam dinilai dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri kelapa sawit. Nasib sekitar 10 persen atau 450 ribu tenaga kerja industri sawit terancam.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Konfederasi SPSI Sjukur Sarto di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (2/8/2010)."Kalau diterapkan akan berakibat ke para pekerja," tuturnya.

Sjukur mengatakan penerapan moratorium itu akan menyebabkan terjadi pemindahan lahan atau suspensi. Apalagi, tidak disertai tata ruang wilayah yang jelas, terutama untuk daerah.

Direktur Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Fadhil Hasan mengatakan areal sawit tumbuh sekitar 300-400 hektar per tahun. Pertumbuhan yang paling besar berasal dari lahan-lahan yang dimiliki petani kecil yang memiliki lahan sekitar 2-3 hektar dibandingkan dengan kebun-kebun milik perusahaan swasta atau BUMN.

Sekitar 42 persen dari total 7,5 juta hektar area perkebunan sawit merupakan milik petani kecil sedangkan 52 persen milik swasta dan sisanya milik BUMN. Total pekerjanya mencapai 4,5 juta orang.

"Jadi produksi sawit ini bukan hanya kegiatan yang menopang pertumbuhan tapi memeratakan pertumbuhan karena ini industri yang menciptakan lapangan kerja," ungkapnya.

Sumber : kompas

0 komentar:

Posting Komentar