Taufiq Basardi, anggota tim Pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menyatakan rekayasa dalam kasus kliennya itu sudah terungkap jelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Para saksi mengungkapkan rekayasa kasus pemerasan dan penyuapan terhadap kliennya itu.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan Anggodo yang ada keterkaitannya dengan kasus Bibit dan Chandra, dengan keterangan Edy Sumarsono, Putra Nevo, serta Bibit dan Chandra sendiri.
"Dari keterangan saksi sudah jelas menunjukan bahwa kasus Pak Bibit dan Chandra merupakan kasus rekayasa. Hal itu berdasarkan keterangan Edi Sumarsono, di mana ia menjelaskan peran Anggodo dalam merekayasa kasus Bibit dan Chandra," ungkap Taufiq.
Keterangan lain yang memperkuat adanya rekayasa kasus Bibit Chandra, kata Taufik, yakni keterangan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putra Nevo. "Putra Nevo, mengaku ia disuruh mengetik kronologi Anggodo dan Ari Muladi," ujarnya.
Kliennya sendiri sudah membantah keterlibatan mereka di muka persidangan. Chandra memiliki bukti Call Data Recorder (CDR), yang menunjukkan bahwa dia tidak pernah menyambangi Pasar Festival untuk bertemu Ari Muladi pada tanggal yang disangkakan padanya. Sementara, Bibit Samat Riyanto, memiliki bukti foto yang menunjukkan Bibit tengah menghadiri sebuah acara di Peru, selain bukti tiket perjalanan dan dokumen keimigrasiaan.
Sumber : kompas
Senin, 21 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar