Kamis, 26 Agustus 2010

Hongkong Tidak Naikkan Gaji, Ribuan TKI Protes

Ribuan tenaga kerja Indonesia memprotes kebijakan pemerintah Hongkong yang tidak menaikkan gaji pembantu rumah tangga. Mereka juga meminta kenaikan uang makan dari 740 dollar Hongkong menjadi 750 dollar Hongkong untuk pembantu rumah tangga yang menandatangani kontrak setelah 25 Agustus 2010 ditinjau ulang.

 Demikian disampaikan Ketua Indonesia Migrant Workers Union (IMWU) Sringatin di Jakarta, Kamis (26/8/2010). IMWU adalah serikat tenaga kerja Indonesia pembantu rumah tangga di Hongkong.
"Sebelumnya kami sempat mendengar kabar upah PRT migran akan naik menjadi 4.000 dollar Hongkong. Keputusan (tidak menaikkan) ini merupakan pengingkaran terhadap kontribusi PRT asing terhadap kehidupan masyarakat Hongkong," kata Sringatin.

Sedikitnya 80.000 TKI bekerja di Hongkong. Regulasi setempat yang mengizinkan pekerja asing berserikat sangat membantu TKI berjuang mendapatkan hak mereka dengan adil.
 
Pemerintah Hongkong, Rabu (25/8/2010), mengumumkan dua hak berkait buruh migran. Pertama, tidak menaikkan upah pembantu rumah tangga asing sehingga tetap pada level 3.580 dollar Hongkong per bulan. Kedua, menaikkan uang makan dari 740 dollar Hongkong menjadi 750 dollar Hongkong.

Berdasarkan kebijakan pemerintah Hongkong, pengguna jasa PRT asing dapat membayar kontan uang makan atau menggantinya dengan menyediakan konsumsi.

Menurut media setempat, pemerintah Hongkong menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan kondisi umum perekonomian dan ketenagakerjaan sesuai indikator perekonomian, antara lain pemasukan pendapatan, perubahan harga, dan situasi pasar tenaga kerja.

"Ukuran-ukuran yang dikatakan oleh pemerintah Hongkong (dalam menetapkan upah dan uang makan) tidak pernah dipaparkan secara transparan. Semestinya kenaikan upah buruh migran adalah keharusan karena buruh migran memainkan peranan signifikan saat krisis ekonomi tahun 2009," ujar Sringatin.

Sementara dari Hongkong, Ketua Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOTKIHO) Lutfi Purwanti mendesak pemerintah Hongkong menetapkan Lebaran sebagai hari libur nasional seperti Natal, Festival Ching Ming, dan hari kelahiran Buddha.

"Selama ini kami hanya bisa meminta izin satu jam sampai dua jam ke majikan dengan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk shalat Ied. Seusai shalat Ied harus kembali bekerja, kecuali majikan berbaik hati meliburkan," ujar Lutfi.

Tabungan ditahan

Selama di Jakarta, Sringatin juga menemui pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia meminta agar pemerintah mengusut dugaan penipuan berkedok tabungan untuk biaya penempatan TKI Taiwan.
"TKI pemilik rekening tidak bisa menggunakan gaji mereka yang dibayar majikan ke tabungan. Sedikitnya 28 orang mengalami hal ini dan anehnya agen pekerja malah bisa menarik uang yang tersisa sekitar Rp 9,4 juta itu," ujar Sringatin.

Sumber : kompas ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar