Kamis, 07 Oktober 2010

Impor Mobil Mewah Jepang Akan Serbu Indonesia

Bank sentral mengingatkan pasar otomotif Indonesia akan marak dengan hadirnya mobil-mobil mewah dari Jepang berkapasitas mesin yang besar. Apalagi ditunjang dengan nilai tukar rupiah yang cenderung menguat sepanjang 2010 dan implementasi free trade agreement, membuat pengadaan barang impor menjadi lebih murah.Dalam Laporan Kebijakan Moneter Triwulan III Bank Indonesia yang baru saja dirilis, Dewan Gubernur BI mengungkapkan ke depan peluang importir mendatangan barang dari luar negeri semakin terbuka.
Kondisi ini dimungkinkan terkait dengan kelanjutan dari implementasi perjanjian perdagangan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA) yang telah dimulai sejak Juli 2008.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada 2011 seluruh agen tunggal pemegang merk (ATPM) di Indonesia akan mendapatkan pengurangan tarif bea masuk impor dari 45 persen menjadi 4 persen untuk seluruh mobil mewah berkapasitas mesin di atas 3.000 cc yang berasal dari Jepang. Itu berarti harga mobil mewah impor akan turun drastis.

"Dengan demikian pasar otomotif ke depan akan kian marak dengan hadirnya mobil-mobil mewah dari Jepang berkapasitas mesin yang besar," tulis Dewan Gubernur BI yang dipimpin Gubernur BI Darmin Nasution dalam laporan tersebut.

Dengan populasi hampir 240 juta jiwa, Indonesia memang merupakan pasar otomotif yang empuk. Dalam satu tahun, rata-rata jumlah mobil yang terjual mencapai sedikitnya 600 ribu unit. Bahkan, diperkirakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Namun, bukan hanya di produk otomotif, serbuan produk impor bakal meningkat. BI mengingatkan dengan adanya liberalisasi perdagangan internasional yang semakin meluas, produk-produk domestik Indonesia bakal menghadapi persaingan besar dari produk-produk impor di pasar dalam negeri.

Untuk dapat mendorong daya saing produk Indonesia, menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi konsumen dalam negeri, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemberian label berbahasa Indonesia pada produk yang dijual di pasar Indonesia.
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar